Pengertian dan Jenis Migrasi, serta Proses dan Akibat dari Migrasi
Pengertian dan Jenis Migrasi, serta Proses dan Akibat
dari Migrasi
A.
Pengertian
Pengertian Migrasi, Jika di artikan secara umum adalah suatu perpindahan
penduduk dari satu daerah ke daerah yang lain yang hal ini di lakukan bertujuan
untuk tinggal di daerah yang baru tersebut. Untuk sifatnya sendiri bisa
sementara atau menetap selamanya. Karena dalam hal tujuan dari migrasi adalah
menetap, sehingga segala keperluan administrasi orang yang melakukan migrasi
tersebut harus di perbarui di sesuaikan dengan tempat tinggal yang baru di
antaranya seperti KTP, KK (Kartu Keluarga) dan lain sebagainya.
B.
Jenis-jenis Migrasi
Migrasi terdiri dari 2 kategori besar yakni migrasi antar
Negara (perpindahan dari suatu Negara ke negara lainnya) dan Migrasi dalam negeri.
Migrasi antar Negara
Imigrasi
Emigrasi
Remigrasi
Migrasi
dalam negri
(perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat ke
daerah yang jarang penduduknya).
Urbanisasi
Ruralisasi
(perpindahan dari
kota ke desa). Lalu ada lagi
Evakuasi
Forensen
Turisme
C. Proses Migrasi keluar Negeri
Yang dimaksud migrasi atau pindah
keluar Negeri adalah penduduk yang bermaksud tinggal atau menetap diluar negeri
atau meninggalkan tanah air selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih
dari 1 (satu) tahun baik untuk bekerja, sekolah, mengikuti pendidikan dan
latihan dan lain-lain, termasuk Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) yang akan
berkerja di Luar Negeri.
1. Hal-hal
yang perlu diketahui
1.
Penduduk WNI yang pindah keluar Negeri wajib
melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi pelaksana.
2.
Berdasarkan laporan yang bersangkutan Instansi
pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
3.
Penduduk WNI yang telah pindah dan berstatus menetap
di Luar Negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan RI paling lambat 30 hari
sejak kedatangannya.
2. Persyaratan
Pembuatan SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar
Negeri)
1.
Surat Pengantar RT.
2.
Foto Copy. KK.
3.
Foto Copy. KTP
4.
Pas foto uk. 3x4 = 2 lbr warna dan terbaru.
5.
Mengisi blanko SPPLN ( di Kelurahan )
· SPPLN
diproses di Kelurahan (setelah di ttd pemohon dan Lurah).
· Dibawa
ke Kantor Camat untuk diketahui/ditandatangani Camat.
3. Persyaratan
Pembuatan SKPLN (Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri)
1.
Membawa berkas SPPLN yang sudah di ttd
yang bersangkutan dan Lurah
2.
Pas foto uk. 3x4 = 2 lbr berwarna dan terbaru
3.
Mengisi blanko SKPLN (di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil )
4.
KK dan KTP asli ditarik di Dinas.
5.
SKPLN diproses di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
6.
SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam
pengurusan paspor
D. Faktor- faktor Penyebab Migrasi
1. Kurangnya
lapangan pekerjaan
2. Kepadatan penduduk
3. Sumber daya alam
yang kurang
4. Keinginan memperbaiki taraf hidup
5. Melanjutkan pendidikan
6. Perbedaan pendapat dan politik
7. Hubungan sosial yang tidak baik
8. Alasan agama
9. Keadaan geografis yang tidak cocok
10. Pemerataan
penduduk
E. Akibat dari Migrasi
Dampak positif dari migrasi :
·
Tersedianya tenaga kerja di tujuan migrasi
·
Berkurangnya pengangguran di desa
·
Meningkatnya kesejahteraan dengan adanya uang
yang dikirim dari kota
Dampak negatif dari migrasi :
·
Meningkatnya pengangguran di perkotaan
·
Timbulnya kerusakan lingkungan akibat kegiatan
manusia
·
Timbulnya konflik antara warga asal dan pendatang
Kesimpulan
Migrasi sebagai salah
satu komponen merupakan contoh mobilitas yang terjadi saat ini. Peninjauan
migrasi secara rasional sangat penting untuk ditelaah khusus dengan
memperhatikan adanya kepadatan dan persebaran penduduk yang kurang merata.
Sekian
dan Terima Kasih
SUMBER
:
0 Response to "Pengertian dan Jenis Migrasi, serta Proses dan Akibat dari Migrasi"
Posting Komentar